Select Menu

Slider

Adsense Banner 970 x 90

Footer W 2

Footer W 1

Footer W 3

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

Popular Posts

Videos

» » KHITBAH
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Penulis : septina halimayanti [mailto:septina@eramuslim.com]

Khitbah atau dalam bahasa Indonesianya berarti lamaran/pinangan merupakan
permintaan dan janji untuk mengadakan suatu pernikahan.
Hal ini telah
disyariatkan Allah SWT sebelum aqad nikah dilaksanakan. Tujuannya adalah
agar masing-masing pihak mengetahui karakter, sifat dan tingkah laku dari
pasangan yang akan menjadi pendamping hidupnya. Jadi arti penting masa
khitbah adalah sebagai sebagai tenggang waktu yang baik untuk penyesuaian
diri, kecocokan dan keharmonisan antara kedua belah pihak. Tentu saja hal
ini berbeda dengan pacaran yang menganut prinsip kebebasan dan tidak
memperhatikan norma-norma agama, serta tidak selalu bertujuan untuk menikah.
Dalam melakukan khitbah ini perlu diperhatikan adab-adabnya, antara lain :

1. Tidak boleh meminang pinangan orang lain. Umar bin Khatab berkata
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim : Nabi SAW melarang
sebagian kamu menawarkan atas penawaran sebagaian yang lain, dan tidak
boleh seseorang meminang pinangan saudaranya hingga peminang sebelumnya
meninggalkannya atau mengizinkannya
2. Memperlakukan si peminang sebagai laki-laki asing (bukan mahrom).
Karena khitbah ini bukanlah aqad nikah, maka statusnya masih sebagai orang
asing (bukan mahram), dan tidak diperkenankan untuk berkhalwat. Hal ini
perlu ditekankan, untuk menghindari perbuatan yang tidak dibenarkan Islam,
disamping ini kemungkinan batalnya khitbah bisa saja terjadi.
3. Dianjurkan menemui dan memberi hadiah. Pertemuan yang sopan bagi
laki-laki yang meminang dan wanita yang dipinang ialah dengan kehadiran
mahram wanita, karena hal tersebut akan menambah kemudahan untuk saling
mengenal. Dengan pemberian hadiah dari peminang kepada wanita yang dipinang
diharapkan akan mempererat lagi tali silaturrahim diantara mereka. Hadiah
diberikan sesuai dengan kemampuan bagi yang bersangkutan, tidak
diperkenankan berlebih-lebihan, apalagi dengan niat pamer, atau memaksakan
diri dengan berhutang hanya untuk memberikan hadiah kepada pihak wanita
yang akan dipinang.

Proses khitbah ini tidak perlu disiarkan kepada semua pihak, hanya kepada
orang-orang tertentu saja seperti saudara dekat dan kerabat dekat lainnya.
Hal ini untuk meminimalisir keadaan yang tidak diinginkan jika khitbah
tersebut menjadi batal. Apabila khitbah terpaksa batal disebabkan oleh
beberapa hal, maka adab yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak
adalah tetap menjaga hubungan baik, merahasiakan informasi yang berkaitan
dengan calon pasangan sebab Allah memerintahkan kita untuk menutup aib
saudara sesama muslim. Berkaitan dengan hadiah yang telah diberikan maka
menurut ulama Maliki, apabila pembatalan dilakukan oleh pihak laki-laki,
maka ia tidak berhak meminta hadiah yang telah diberikan, sedangkan apabila
pembatalan dilakukan oleh pihak perempuan itu sendiri, maka hadiah yang
telah diberikan harus dikembalikan. Setelah menyelesaikan khitbah,
dianjurkan menyegerakan pernikahan. Dan tidak ada patokan waktu antara
lamanya masa khitbah dengan pernikahan, semakin cepat tentu semakin baik,
dan hal ini merupakan "isti'jal" (tergesa-gesa) yang diperkenankan agama

berbungsam 4...

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama