Select Menu

Slider

Adsense Banner 970 x 90

Blog Archive

Footer W 2

Footer W 1

Footer W 3

Travel

Performance

Cute

My Place

Slider

Racing

Popular Posts

Videos

» »Unlabelled » [forum-pembaca-sindo] HATI-HATI DENGAN PENIPUAN DI DUNIA INTERNET
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

 

Bila mendapat email  dibawah ini segera mengahapus dan tidak usah di tanggapi dengan tawaran yang mengiurkan dan tawaran yang sedih dengan berbagai alasan. karena kerja mereka memang menipu di dunia maya. saya hanya mengingatkan kepada anda sekalian karena banyak teman sudah tertipu dengan alasan menitipkan duit dan si penerima mengeluarkan duit dari biaya bea cukai dan biaya lain-lain stelah itu mereka menghilang dengan berbagai modus..


cdamayanti@excite.com
c.damayanti@hotmail.com
nadh_nadh@yahoo.co.id
indri.susilowati.edward56@gmail.com
cynthiamictheal0789@yahoo.com.vn


PEGAWAI BC SOETTA

Tuesday, 18 October 2011

http://www.bcsoetta.net/images/ATT.jpg

Akhir-akhir ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta (KPPBC SH) telah menerima cukup banyak pertanyaan dan keluhan (baik melalui telepon atau yang datang langsung) tentang pengiriman barang dari luar negeri yang sudah tiba di Indonesia dan terhadap penerima barang diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai syarat agar barang bisa diantar ke alamat tujuan. Setelah dilakukan penelitian, ternyata kiriman itu tidak jelas atau tidak ada dan kemungkinan merupakan suatu bentuk penipuan.

 

 

 

 Modus penipuan itu adalah : 

-        Pengirim barang kebanyakan dari United Kingdom, Amerika, Afrika dan Malaysia, dengan menggunakan "INTERNATIONAL COURIER (berupa Diplomatic Package / Parsel)"  yang tidak memiliki cabang / perwakilan di Indonesia.

-        Jenis barangnya kebanyakan berupa :

 

  Ø  "family treasure" (handphone, laptop, jam tangan, perhiasan dan uang tunai dalam mata uang Poundsterling, Euro atau Dollar) untuk diberikan atau dititipkan kepada penerima barang;

 

  Ø  "warisan" (berupa uang tunai dalam mata uang Poundsterling, Euro atau Dollar) karena pengirimnya merupakan keluarga jauh atau bukan keluarga tetapi pengirim tidak memiliki ahli waris; atau

 

  Ø  "barang pribadi" (berupa elektronik dan uang tunai dalam mata uang Poundsterling, Euro atau Dollar) karena pengirim dalam waktu dekat akan datang ke Indonesia tetapi tidak mempunyai teman di Indonesia selain penerima barang.

 

  Ø  "uang tunai" (Poundsterling, Euro atau Dollar) karena pengirimnya akan melakukan kerja sama (investasi) dengan penerima barang.

 

-        Seseorang yang mengaku dari perusahaan jasa kiriman (kebanyakan berbahasa Inggris atau Melayu) menelpon penerima barang bahwa barang tertahan di Bea dan Cukai dan penerima barang harus membayar sejumlah uang untuk pembayaran pajak atau Customs Clearance yang harus ditransfer ke rekening pribadi.

 

-        Pengirim barang dan/atau seseorang yang mengaku sebagai Petugas Bea dan Cukai (kebanyakan wanita) akan menelpon penerima barang dan merayu atau memprovokasi agar mentransfer sejumlah uang yang diminta.

 

-        Jika penerima barang tidak mau membayar, maka barang akan dikembalikan ke luar negeri atau penerima/pengirim barang dikenakan denda karena terlambat atau tidak mau mengurus barang kiriman tersebut.

             Ciri-ciri penipuan itu adalah:

 

-        Pengirim dan penerima barang biasanya berkenalan dari internet, yang kemudian berlanjut dengan motif pacaran atau bisnis (investasi).

 

-        Penerima barang mendapat pemberitahuan tentang kiriman barang melalui email dari internet dan diberikan alamat situs untuk mencari tahu tentang kiriman tersebut (biasanya situs tersebut merupakan situs buatan sendiri).

 

-        Rekening pribadi yang digunakan untuk mentransfer pembayaran kebanyakan dari Bank Mandiri dan BCA (kebanyakan atas nama wanita).

 

-        Penerima barang diberi jangka waktu yang singkat untuk mentransfer uang, jika tidak segera ditransfer maka barang akan dikembalikan ke negara asal atau penerima/pengirim barang dikenakan denda karena terlambat atau tidak mau mengurus barang kiriman tersebut.

 

-        Jika uang sudah ditransfer ternyata barang kiriman tidak pernah diantar ke penerima barang (karena memang tidak ada) atau penerima barang diberitahukan melalui telepon agar mentransfer uang lagi karena masih ada biaya yang harus dibayar supaya barang bisa diantar.

 

-        Apabila penerima barang tidak bisa atau tidak mau melakukan transfer uang dan menginginkan menyerahkan uang tunai secara langsung, biasanya "mereka" menjanjikan untuk bertemu di Bandara Soekarno-Hatta dan setelah penerima barang datang ke Bandara Soekarno-Hatta "mereka" membatalkan pertemuan dengan berbagai macam alasan (atau memindahkan tempat pertemuan dan pada akhirnya akan dibatalkan juga) dan meminta penerima barang untuk mentransfer saja dengan memberikan jangka waktu yang singkat.

 

-        Pada dokumen Air Waybill tidak mencantumkan nama pesawat, nomor dan tanggal penerbangannya (seharusnya data tersebut pasti ada di Air Waybill).

 

Secara umum barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia (impor) melalui 3 (tiga) cara, yaitu :

 

 

1.   Dibawa oleh penumpang (barang pribadi penumpang)

Barang dibawa oleh penumpang dalam tas tangan (hand carry) atau bagasi; untuk membuktikan kebenarannya dengan cara mencari tahu nama penumpang tersebut, tanggal kedatangan, nama pesawat dan nomor penerbangannya, setelah itu cobalah cek di website airlines tersebut tentang kebenaran nomor penerbangan dan kota tujuannya atau dikonfirmasi ke kantor penerbangan di terminal kedatangan bandara Soekarno-Hatta (2D). Jika "mereka" mengatakan bahwa barang ditahan oleh pihak Bea dan Cukai, pasti Petugas Bea dan Cukai akan memberikan surat bukti penahanannya, untuk membuktikan kebenarannya tanyakan nomor surat bukti tersebut dan konfirmasikan ke KPPBC SH.

 

 

2.   Dikirim melalui pos atau perusahaan jasa titipan (barang kiriman) 

  Biasanya barang kiriman melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) langsung diantar ke tempat penerima barang (door to door service), kecuali apabila barang kiriman tersebut:

      -        beratnya lebih dari 100 kg;

-        terkena peraturan larangan dan/atau pembatasan dari instansi terkait; atau

 

-        dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (ada rincian bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 impor, dsb.)

 
Untuk mengetahui kebenaran kiriman tersebut, dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 

-     jika melalui pos : tanyakan nomor, tanggal, nama pengirim dan penerima kiriman pos dan cobalah dikonfirmasi ke Kantor Pos Tukar Udara di bandara kedatangan atau dilihat di website www.posindonesia.co.id; 

-    jika melalui PJT : tanyakan nomor dan tanggal Air Waybill, nama pengirim dan penerima, nama pesawat dan nomor penerbangannya, dan cobalah dikonfirmasi ke perusahaan Cargo Handling (misalnya: PT Garuda Indonesia, PT JAS, dsb.) yang menangani kargo maskapai penerbangan tersebut di bandara kedatangan atau tanyakan nama lengkap PJT tersebut dan cobalah dikonfirmasi ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi apakah benar PJT tersebut memiliki Ijin Penyelenggaraan Jasa Titipan.

 3.   Dikirim langsung kepada penerima barang (impor biasa).

 

Biasanya setelah barang yang dikirim langsung (tanpa melalui PJT) tiba dan ditimbun di gudang penimbunan di bandara, Petugas dari perusahaan Cargo Handling (misalnya: PT Garuda Indonesia, PT JAS, dsb.) yang menangani kargo maskapai penerbangan tersebut akan memberitahukan/menghubungi penerima barang tentang kedatangan barang impor tersebut dan persyaratan untuk mengambil Air Waybill dan dokumen lainnya. Air Waybill dan dokumen lainnya hanya dapat diambil oleh si penerima barang, atau apabila si penerima barang berhalangan maka harus ada Surat Kuasa bermeterai dari si penerima barang kepada pihak yang ditunjuk untuk mengambil dokumen tersebut. Setelah Air Waybill dan dokumen lainnya diambil, barulah dokumen tersebut dijadikan dasar untuk proses pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). 

Sebagai informasi terakhir, untuk pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selalu menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) yang dibayarkan langsung ke Bendaharawan Bea dan Cukai (khusus untuk barang pribadi penumpang) atau dibayarkan ke Bank Persepsi / Bank Devisa Persepsi atas nama rekening Bendaharawan Kantor Bea dan Cukai di bank pemerintah (bukan atas nama perorangan dan di bank swasta). 

 

          Waspadalah, kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu, waspadalah!

__._,_.___
Recent Activity:
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar